
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tanggal 20 April 2020 Nomor : 51 tahun 2020 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1441 H bagi Aparetur Sipil Negara di Instansi Pemerintah. Untuk informasi selengkapnya silahkan download DISINI