
Berdasarkan Surat Edaran Bupati Gresik Nomor: 800/597/437.73/2021 tanggal 22 Maret 2021 tentang Perpanjangan Pelaksanaan WFH di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik. Maka disampaikan bahwa membatasi tempat kerja / perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebanyak 50% dan Work From Office (WFO) 50% dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat, masa WFH diperpanjang sejak 23 Maret 2021 sampai 5 April 2021. untuk informasi selanjutnya silahkan buka DISINI