
Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 34 tahun 2020 tanggal 30 Maret 2020 tentang perubahan atas Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 19 tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara dalam upaya pencegahan CoVID 19 dipandang perlu melakukan perubahan Surat Edaran Bupati Gresik nomor :800/648?437.73/2020 tanggal 18 Maret 2020 tentang penyesuaian Sistem Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik. Untuk informasi Lebih Lanjut download DISINI