
Berdasarkan Surat Edaran Bupati Gresik Nomor :850/2099/437.73/2020 tanggal 2 Desember 2020 tentang perubahan keempat pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020 bahwa tidak diperbolehkan mengambil cuti tahunan tanggal 21 sampai dengan 23 Desember 2020 dan tanggal 28 sampai dengan 30 Desember 2020, bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah, setelah melaksanakan libur nasional dan cuti bersama agar dilakukan penindakan disiplin sesuai peraturan yang berlaku. Untuk informasi selengkapnya silahkan download DISINI.