
Sehubungan dengan keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 281 tahun 2021, Nomor 1 tahun 2021 dan Nomor 1 tahun 2021 tentang Perubahan atas keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 dan Nomor 4 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021, maka bersama ini disampaikan perubahan Surat Edaran Bupati Gresik Nomor : 850/278/437.73/2021 tentang pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021. untuk informasi selengkapnya silahan download DISINI