Pedoman Pembarian Izin Belajar dan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah PNS : Peraturan Bupati Gresik Nomor 40 Tahun 2016 ( DISINI )
Izin Belajar diberikan kepada PNS setelah memenuhi persyaratan umum dan persyaratan administratif.
1. | Persyaratan Umum : | |
a. | Berstatus PNS dan bukan CPNS ; | |
b. | Masa kerja paling singkat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal pengangkatan sebagai PNS dan telah bekerja pada Pemerintah Kabupaten paling singkat 2 (dua) tahun ; | |
c. | Setiap unsur penilaian pelaksanaan prestasi kerja dalam 1 (satu) tahun terakhir paling rendah bernilai baik ; | |
d. | Mengajukan surat permohonan rekomendasi kepada Kepala Badan terhadap pemilihan perguruan tinggi dan jurusan, yang diperoleh sebelum PNS yang bersangkutan mendaftarkan diri pada lembaga pendidikan ; | |
e. | Program studi di dalam negeri yang akan diikuti telah mendapat persetujuan/akreditasi minimal B dari lembaga yang berwenang ; | |
f. | Bukan merupakan pendidikan jarak jauh atau kelas jauh atau kelas sabtu-minggu, kecuali Universitas Terbuka ; | |
g. | Pendidikan yang akan diikuti di luar jam kerja dan tidak mengganggu pekerjaan/tugas jabatan sehari-hari ; | |
h. | Jarak tempat pendidikan dengan tempat kerja dapat ditempuh dalam waktu yang tidak akan mengurangi kelancaran tugas kedinasan ; | |
i. | Bidang pendidikan yang diikuti harus mendukung pelaksanaan tugas atau relevan dengan tugas pokok dan fungsi jabatan pada Satuan Kerja yang bersangkutan sesuai kebutuhan organisasi dan/atau formasi daerah, yang dibuktikan dengan uraian tugas pegawai ; | |
j. | Khusus jabatan fungsional tertentu, pendidikan yang diikuti harus sesuai dengan latar belakang pendidikan sebelumnya/linier ; | |
k. | Pendidikan yang akan diikuti setingkat lebih tinggi dari ijazah yang tercantum dalam administrasi kepegawaian dan/atau keputusan kenaikan pangkat terakhir ; | |
l. | Biaya pendidikan ditanggung oleh PNS yang bersangkutan ; | |
m. | Tidak menuntut kenaikan pangkat penyesuaian ijazah, kecuali terdapat formasi ; dan | |
n. | Tidak sedang menjalani hukuman disiplin PNS. | |
2. | Persyaratan Administratif : | |
a. | Surat Rekomendasi Izin Belajar dari Kepala Badan ; | |
b. | Fotocopy Keputusan Pengangkatan sebagai PNS ; | |
c. | Fotocopy Keputusan Kenaikan Pangkat Terakhir ; | |
d. | Fotocopy Penilaian Pelaksanaan Prestasi Kerja Pegawai 1 (satu) tahun terakhir ; | |
e. | Fotocopy surat keterangan akreditasi yang menyatakan program studi Perguruan Tinggi yang dituju terakreditasi minimal kategori B dari lembaga yang berwenang ; | |
f. | Fotocopy Ijazah terakhir dan transkrip nilai yang sesuai dengan Keputusan Kenaikan Pangkat Terakhir ; | |
g. | Analisis Kebutuhan PNS dari SKPD yang bersangkutan dan ditandatangani oleh Kepala SKPD ; | |
h. | Surat Keterangan dari lembaga pendidikan yang menerangkan bahwa : | |
1) telah lulus ujian masuk/telah diterima sebagai siswa/mahasiswa pada lembaga pendidikan tersebut ; | ||
2) surat keterangan tidak melaksanakan pendidikan jarak jauh atau kelas jauh atau kelas sabtu-minggu ; | ||
i. | fotocopy daftar mata kuliah/pelajaran pada jurusan/program studi yang diikuti dann dilegalisir oleh pejabat lembaga pendidikan yang bersangkutan ; | |
j. | Jadwal mengajar bagi guru ; | |
k. | Uraian tugas pegawai dan pertimbangan atasan langsung bahwa pendidikan yang diikuti mendukung pelaksanaan tugas ; | |
l. | Surat pernyataan bermaterai yang diketahui atasan langsung berisi : | |
1) Pendidikan yang akan diikuti diluar jam kerja dan tidak mengganggu pekerjaan/tugas jabatan sehari-hari ; | ||
2) Tidak menuntut kenaikan pangkat penyesuaian ijazah ; dan | ||
3) tidak sedang menjalani hukuman disiplin PNS. |
PNS yang akan mengikuti Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah harus memenuhi persyaratan umum dan persyaratan administratif.
1. | Persyaratan Umum : | |
a. | Diangkat dalam jabatan/diberi tugas yang memerlukan pengetahuan/keahlian yang sesuai dengan ijazah yang diperoleh ; | |
b. | Memiliki Izin Belajar dan Surat Tanda Lapor Telah Memiliki Ijazah ; | |
c. | Memenuhi masa kerja dalam pangkat golongan ruang yang telah ditentukan ; | |
d. | Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam 1 (satu) tahun terakhir bernilai baik ; | |
e. | Tersedia formasi pada SKPD tempat yang bersangkutan bekerja ; | |
f. | Persyaratan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. | |
2. | Persyaratan Administratif : | |
a. | Fotocopy Ijazah dan Transkrip Nilai yang akan disesuaikan dari program studi yang terakreditasi minimal B, dilegalisir oleh pejabat yang berwenang ; | |
b. | Fotocopy Surat Izin Belajar/Surat Keterangan Belajar/Surat Tanda Lapor telah memiliki ijazah yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang ; | |
c. | Fotocopy laporan/tugas akhir, skripsi/tesis, atau disertasi ; | |
d. | Fotocopy keputusan kenaikan pangkat terakhir dilegalisir pejabat yang berwenang ; | |
e. | Pernyataan Uraian Tugas PNS diketahui dari Kepala SKPD ; | |
f. | Daftar Riwayat Pekerjaan ; dan | |
g. | Surat usulan Kepala SKPD yang bersangkutan |