PERSYARATAN Kartu Istri (KARIS) / Kartu Suami (KARSU)
Syarat-syarat penetapan Kartu Istri dan atau Kartu Suami baru :
- Surat Pengantar dari Satuan Kerja Perangkat Daerah
- Fotocopy Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil;
- Fotocopy Surat Keputusan Pegawai Negeri Sipil;
- Fotocopy SK Konversi NIP (18 digit);
- Fotocopy Surat atau Akta Nikah yang telah dilegalisir;
- Pas foto istri atau suami warna hitam putih ukuran 2 x 3 sebanyak 3 (tiga) lembar;
- Berkas Laporan Perkawinan Pertama; contoh DISINI
- Berkas persyaratan dibuat rangkap 3 (tiga) bendel.
Pegawai Negeri Sipil yang statusnya janda/duda apabila melangsungkan pernikahan lagi, mengisi surat keterangan janda/duda dengan melampirkan :
- Surat pengantar dari Satuan Kerja Perangkat Daerah;
- Mengisi blanko isian perkawinan;
- Fotocopy Surat atau Akta Nikah yang telah dilegalisir;
- FotocopySurat Keterangan Cerai/Kematian;
- Berkas persyaratan dibuat rangkap 3 (tiga) bendel.
Persyaratan penetapan Kartu Istri atau Kartu Suami yang hilang adalah sama dengan persyaratan/penetapan Kartu Istri/Suami yang baru ditambah dengan persyaratan : Surat Keterangan Kehilangan Asli dari Kepolisian